Gobai juga meminta agar Satgas PKH mencabut plang yang telah dipasang di wilayah KM 95 dan KM 105.
“Kami berharap agar Satgas PKH mencabut palang yang sudah dipasang di KM 95 dan KM 105,” desaknya.
Lebih lanjut, John menegaskan bahwa pengelolaan aktivitas pertambangan rakyat harus memperhatikan kewenangan pemilik hak ulayat serta ketentuan yang telah diatur dalam regulasi daerah.
Sebagai tindak lanjut atas aspirasi tersebut, DPRP Papua Tengah berencana memanggil Satgas PKH untuk melakukan rapat koordinasi secara resmi dalam waktu dekat.
“Jangan karena ditugaskan oleh Presiden lalu mau mengatur semuanya, kami provinsi ini punya Perda,” tegas Gobai.
Ia menambahkan, apabila Satgas PKH tidak mengindahkan ketentuan yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah, pihak legislatif Papua Tengah akan menyampaikan keberatan kepada pimpinan pemerintah di tingkat pusat.
DPRP Papua Tengah, kata Gobai, akan terus mengawal aspirasi masyarakat adat SIMAPITOWA agar dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog dan koordinasi antarlembaga.
(Pither Agapa)
(Editor NK)




