Tokoh Adat Papua Minta Negara Lindungi Hak Ulayat Masyarakat Adat dan Hentikan Izin Lahan Bermasalah
JAYAPURA, Indonesia Jurnalis – 7 Agustus 2026– Praktik penerbitan izin lahan dan konsesi yang dinilai mengabaikan mekanisme musyawarah adat kembali menjadi sorotan di Tanah Papua. Sejumlah kalangan menilai kondisi tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hak ulayat masyarakat hukum adat.
Menanggapi persoalan tersebut, Andi Muhammad Irhong Naeing, yang dikenal sebagai Anak Adat Keerom sekaligus Anak Angkat Kepala Suku Gowa Nabire Timur (Suku Gowa Arita dan Suku Siriwo), menyampaikan desakan kepada DPR RI dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar mengambil langkah tegas terhadap praktik perizinan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun mekanisme adat.
Menurut Andi, pemberdayaan masyarakat adat Papua tidak boleh disalahartikan menjadi pemanfaatan terhadap masyarakat adat demi kepentingan tertentu.
“Pemberdayaan Adat Papua jangan dipelintir menjadi pemanfaatan Adat Papua. Kepada DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto, kami tegaskan untuk segera menghentikan praktik ilegal serta maraknya izin lahan dan konsesi yang diterbitkan tanpa melalui persetujuan musyawarah adat. Negara wajib hadir menegakkan hukum secara tegas agar masyarakat adat tidak terus menjadi korban, melainkan benar-benar berdaulat sebagai Tuan di Tanah Sendiri,” ujar Andi Muhammad Irhong Naeing.
Soroti Dugaan Pengabaian Musyawarah Adat
Andi menjelaskan, sebagai figur yang memiliki mandat kultural dari sejumlah wilayah adat di Kabupaten Keerom, meliputi Distrik Yaffi, Senggi, Web, Manem, Kaesenar, Towe hingga Amgotro, serta memperoleh pengakuan sosial-historis dari para tetua adat di Nabire, dirinya menilai masih terdapat praktik penerbitan konsesi di sektor pertambangan, perkebunan, dan industri yang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat secara utuh.
Ia menegaskan bahwa pemberian izin yang tidak didasarkan pada prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa paksaan, serta tidak melalui mekanisme musyawarah dengan pemilik hak ulayat, berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak masyarakat adat.




