HUKUM  

Oknum Petugas BPN dan Pejabat Pemerintah Kota Tangerang di Laporkan Garda Aktif Tangerang Raya

Oknum Petugas BPN dan Pejabat Pemerintah Kota Tangerang di Laporkan Garda Aktif Tangerang Raya
Oknum Petugas BPN dan Pejabat Pemerintah Kota Tangerang di Laporkan Garda Aktif Tangerang Raya
Oknum Petugas BPN dan Pejabat Pemerintah Kota Tangerang di Laporkan Garda Aktif Tangerang Raya (Gatra) , Laporan Pengaduan tersebut di terima kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Gatra laporkan oknum pejabat tersebut karena  diduga adanya mafia tanah yang berkorporasi terhadap kejahatan yang merugikan warga masyarakat khususnya di Kota Tangerang.
KOTA TANGERANG – Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) laporkan oknum petugas BPN dan Pejabat kota Tangerang terkait adanya indikasi mafia tanah yang terselubung, surat surat Laporan Pengaduan (Lapdu) sudah di terima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Rabu (4/1/23).

Laporan Pengaduan tersebut diduga adanya mafia tanah yang berkorporasi terhadap kejahatan yang merugikan warga masyarakat khususnya di Kota Tangerang, yang diduga dilakukan oknum petugas ATR/BPN Kota Tangerang dan Pejabat Pemerintahan Kota Tangerang.

 

Sebagaimana warga yang merasa dirugikan atas bidang tanah yang akan diurus menjadi sertifikat, namaun ketika warga mengurus Peta Bidang Tanah (PBT), heran nya sudah ada Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) 0501 tahun 2018 yang telah timbul dan Peta Bidang Tanah (PBT) nomor 3594/2018. sehingga pemilik tanah, Sudin Bin Rinan tentunya sangat dirugikan dalam hal itu.

Oknum Petugas BPN dan Pejabat Pemerintah Kota Tangerang di Laporkan Garda Aktif Tangerang Raya
Oknum Petugas BPN dan Pejabat Pemerintah Kota Tangerang di Laporkan Garda Aktif Tangerang Raya

Bukan hanya itu, Sudin juga dirugikan dengan adanya AJB prodak Kecamatan Cipondoh atas nama Danil Lucasimon Nomor 2037/Jb/AGR/1987 tanggal 26 Desember 1987, dimana dirinya yang sebelumnya tidak pernah menjual belikan tanahnya.

 

Kendati demikian, Sudin sebagai pemilik Pada bidang Objek tanah C. 1920 Persil 90.d Kelas 28 Luas 3650 Meter Klasiran pada IPEDA KDL Serang Tahun 1983, yang tercatat di Letter C Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang Kota Tangerang (yang dulu Kelurahan Cipete Kecamatan Cipondoh), jika ada yang memalsukan terkait administrasi pada bidang tanahnya, menurutnya itu tidak dibenarkan.

Team Redaksi

20240130 191431 0000

Indonesia Jurnalis.com website Portal Berita Online Nasional Independen Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *