Pembacaan Nota Pembelaan Pribadi Terdakwa DB

Pembacaan Nota Pembelaan Pribadi Terdakwa DB
Pembacaan Nota Pembelaan Pribadi Terdakwa DB

“Bahwa mengakhiri pembahasan dalam bagian analisa yuridis atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kami berkesimpulan bahwa saya sebagai terdakwa adalah korban penegakan hukum yang sewenang-wenang dan dipaksakan. Disamping itu, merupakan pelecehan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah melewati proses panjang selama 24 tahun lalu, sehingga dapat dikategorikan sebagai contempt of court” ungkap DB saat membacakan nota pembelaan sebanyak 25 halaman.

DB juga mengungkap terjadinya error in objecto (kesalahan dalam tuntutan). Berikut fakta-fakta persidangan seperti yang disampaikan oleh DB, bahwa girik-girik yang diajukannya dalam persidangan perkara Perdata No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks adalah girik-girik yang diterbitkan tahun 1959 sampai 1972, dan tidak ada girik tahun 1973 apalagi 1979 seperti yang didakwa dipalsukan pada dirinya oleh JPU. Fakta lain disebutkan bahwa sampai detik ini Penyidik tidak pernah memperlihatkan girik tahun 1979 yang dituduhkan kepada dirinya

“Bahwa girik tahun 1979 tersebut tidak pernah saya jadikan sebagai bukti dalam perkara apapun dan tidak ada klien saya yang menuduh memalsukan surat tersebut. Para saksi yang dihadirkan oleh JPU adalah saksi yang tidak melihat, tidak mengalami, dan bahkan tidak mendengar secara langsung perbuatan yang didakwakan, lebih bersifat testimonium de auditu” lanjut DB membacakan pembelaannya.

Di akhir pembacaan pembelaannya, DB meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai fakta-fakta persidangan, bukti pendukung dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku***

(Report/indah)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Pimpin Pengejaran ke Riau, Ipda Algino Ganaro Sukses Seret Dua Buron Penganiayaan ke Pasbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *