Pembacaan Nota Pembelaan Pribadi Terdakwa DB, Menolak Tegas Tuntutan JPU yang Berdasarkan Asumsi dan Pemutarbalikan Fakta. Dalam nota pembelaan pribadi, terdakwa DB menyampaikan penolakannya atas semua tuntutan JPU.
Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan Jatikarya dengan terdakwa DB digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (25/7/2024). Selain pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa, sidang kali ini juga mendengarkan pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa DB di hadapan Majelis Hakim, JPU, Kuasa Hukum terdakwa dan hadirin di ruang sidang.
Dalam nota pembelaan pribadi, terdakwa DB menyampaikan penolakannya atas semua tuntutan JPU yang dibacakan sebelumnya pada Senin (15/7/2024). Tuntutan ancaman hukuman penjara 6 tahun menurut DB sebagai upaya lanjutan kriminalisasi atas dirinya dalam menjalankan tugas kuasa hukum warga ahli waris lahan Jatikarta.
DB menyampaikan bahwa kriminalisasi kepada dirinya telah dilakukan pada tahun 2022 oleh Panglima TNI Jendral TNI Hadi Tjahjanto saat menyampaikan konferensi pers secara resmi dengan menyebut dirinya sebagai tersangka mafia tanah. Padahal menurut DB dirinya baru dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2023.
Dalam nota pembelaanya, DB secara tegas menyatakan tuntutan JPU didasarkan kesimpulan yang keliru dan tidak benar terhadap fakta persidangan dan bukti pendukung tersebut sangat tidak berdasar, sehingga sangat tidak adil dan tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Kesimpulan Penuntut Umum bersifat asumsi atau pendapat pribadi yang dipaksakan. Banyak sekali fakta-fakta diputarbalikkan atau dipelintir oleh JPU sebagai dasar penuntutan.