Pemerintah Berikan Izin Pertambangan kepada 6 Organisasi Keagamaan

Pemerintah Berikan Izin Pertambangan kepada 6 Organisasi Keagamaan
Pemerintah Berikan Izin Pertambangan kepada 6 Organisasi Keagamaan. Foto: (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Pemerintah Berikan Izin Pertambangan Prioritas kepada 6 Organisasi Keagamaan di Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengumumkan bahwa pemerintah memberikan prioritas izin tambang kepada enam organisasi keagamaan. Keenam organisasi ini mewakili seluruh agama di Indonesia.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam PP 25/2024, pemerintah mengizinkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada organisasi-organisasi keagamaan tertentu.

“Hanya enam organisasi keagamaan yang diberikan izin tersebut, yaitu Organisasi Islam NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha,” ujar Arifin saat berbicara dengan media di Gedung Migas, Kuningan, pada Jumat (7/6).**

(Search Indonesia jurnalis)

(Editor NK)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "