Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Polda Kepri saat ini tengah melaksanakan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Ini adalah instruksi Kapolri untuk memberantas peredaran gelap narkoba sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,” tambahnya.
Penangkapan ini menarik perhatian publik dan mengungkap sisi gelap di tubuh kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.**




