Pj Gubernur Sulsel Raih Penghargaan di Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024

Pj Gubernur Sulsel Raih Penghargaan di Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024
Pj Gubernur Sulsel Raih Penghargaan di Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024
Pj Gubernur Sulsel Raih Penghargaan di Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024. ” Penghargaan ini saya persembahkan untuk seluruh masyarakat Sulawesi Barat yang setahun penuh bersama saya, bersama mendukung saya.” kata Prof. Dr. Zudan

Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, berhasil meraih penghargaan bergengsi dalam ajang “Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024” yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Tempo Media Group.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada acara yang berlangsung di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh mendapatkan dua penghargaan sekaligus, yaitu dalam kategori “Kinerja Total Fiskal Rendah” dan “Kinerja Total Fiskal Sedang”. Penghargaan ini menobatkan Prof. Zudan sebagai salah satu Penjabat Gubernur terbaik pada saat menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat pada tahun lalu.

Dalam keterangannya kepada media Indonesia jurnalis, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, “penghargaan yang di berikan kementrian dalam negeri adalah kategori Kinerja total kesejahteraan rakyat,  saya persembahkan untuk seluruh masyarakat Sulawesi Barat yang setahun penuh bersama saya, bersama mendukung saya dan bersama-sama berkarya di Sulawesi Barat.” ujarnya

“Dan ini membanggakan adanya pengakuan dari pemerintah dari karya kita semua, dengan tim juri dari Tempo dari Ombusman dari kementrian dalam negeri dan dari Brin, ini luar biasa semoga ini akan terus menginspirasi untuk Sulawesi Barat lebih maju dan sejahtera” kata Zudan

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "