Ia juga menjelaskan bahwa overdimensi berbeda dengan overload karena berkaitan dengan perubahan ukuran fisik kendaraan.
Over dimensi adalah kondisi saat ukuran fisik kendaraan (panjang, lebar, atau tinggi) diubah tidak sesuai standar pabrik, bahwa over load dan over dimensi bukan hal sama melainkan beda pelanggaran.
Selain menertibkan kendaraan ODOL, petugas juga memberikan teguran kepada pengendara yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat berhenti atau parkir.
Menurut Kompol Darmawati, bahu jalan tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum. Penggunaan bahu jalan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, khususnya ketika terjadi keadaan darurat.
Serta larangan parkir di bahu jalan hanya diperuntukkan bagi arus lalu lintas dalam keadaan darurat, bukan untuk tempat parkir kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” imbaunya.
Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengguna jalan untuk mematuhi aturan, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib dan lancar di ruas Tol Cinere-Serpong.*
(Daeng)




