Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut menjalankan modus operandi dengan memasarkan tembakau sintetis menggunakan sistem mapping, yakni meletakkan barang pesanan di titik tertentu sesuai arahan yang diberikan kepada pembeli melalui media sosial.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, “ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah membongkar jaringan sindikat peredaran gelap narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis.
Melalui investigasi digital, aparat telah berhasil mengamankan Empat orang tersangka di empat lokasi yang berbeda yang berada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Memanfaatkan rumah kontrakan di kawasan padat penduduk untuk menyamarkan aktivitas penjualan hasil produksi. Dari hasil penggeledahan telah diamankan barang bukti tembakau sintetis yang telah dikemas siap edar dengan berat bruto 995 Gram, vegetasi herbal 850 Gram, prekursor, timbangan digital, alat masak, masker produksi, perangkat komunikasi yang terdapat jejak digital pemesanan bahan baku kimia, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana”.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah kami bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan pentidikan lebih lanjut.*
(Pm/red)




