“Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” jelas Kabid Humas.
Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya pada prinsipnya sangat menghormati dan siap mengawal hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Kendati demikian, aturan hukum mengenai larangan membawa senjata tajam, zat kimia, maupun botol berisi cairan berbahaya yang dimodifikasi sebagai alat pembakar saat berdemonstrasi akan ditegakkan secara absolut tanpa kompromi.
“Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur,” pungkasnya.
Menutup rilis tersebut, Polda Metro Jaya menyampaikan imbauan Kamtibmas yang mendalam kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya para koordinator lapangan dan peserta aksi, agar tidak mudah terhasut oleh sebaran maklumat sepihak di media sosial. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab demi menjaga stabilitas keamanan kota Jakarta agar tetap kondusif. Warga juga diimbau untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan Kamtibmas melalui layanan darurat Call Center resmi Polri 110.




