Polisi bergerak cepat dan menangkap MA di daerah Cengkareng Barat pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas juga menyita beberapa senjata tajam yang digunakan dalam tawuran tersebut.

Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara karena menyebabkan luka berat pada korban.**
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
(Editor NK)




