Personel tersebut difokuskan untuk membantu menangani titik-titik kebakaran, termasuk di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) Kotawaringin Barat (Kobar) yang membutuhkan penanganan intensif. Mereka akan ditempatkan di sejumlah titik sesuai kebutuhan di wilayah penugasan untuk mendukung pemadaman, pembasahan lahan, dan mencegah api kembali meluas.
Di wilayah Kalteng, lima personel BKO Bareskrim Polri juga ditugaskan untuk mendukung penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla. Penempatan personel di kedua provinsi tersebut diharapkan dapat membantu penanganan perkara secara optimal, termasuk menelusuri dugaan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.
Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencakup upaya pencegahan dan penegakan hukum. Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk mengatasi kebakaran sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Trunoyudo menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari petugas di lapangan, pemerintah daerah, hingga masyarakat. Karena itu, sinergi seluruh pihak menjadi faktor penting dalam mengendalikan kebakaran dan mengurangi dampaknya terhadap lingkungan maupun kehidupan warga.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri akan terus bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat, baik dalam membantu pemadaman maupun menegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api,” tutupnya.
Melalui pengerahan personel Brimob dan dukungan BKO Bareskrim di Kaltim dan Kalteng, Polri terus berupaya hadir membantu masyarakat dalam menghadapi karhutla. Semangat Polisi Bersama Masyarakat menjadi landasan untuk membangun kepedulian dan kerja sama dalam mencegah kebakaran, melindungi warga dari dampak asap, serta menjaga kelestarian lingkungan.*
(Pm/red)




