Akses dan Biaya Pendidikan Harus Dijamin
Meskipun Pasal 183 ayat (4) RUU Sisdiknas mengamanatkan alokasi pembiayaan oleh pemerintah, PP KMHDI menilai kuota beasiswa yang terbatas masih menjadi masalah utama. Tidak semua dosen memiliki akses yang sama terhadap beasiswa, sehingga berpotensi menimbulkan kesenjangan baru dan beban utang bagi dosen yang harus membiayai studinya sendiri.
PP KMHDI meminta pemerintah untuk memperluas akses beasiswa, memberikan prioritas kepada dosen di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), serta memastikan proses pendampingan administrasi yang mudah dan transparan, sebagaimana semangat program “KMHDI Scholarship Mediator” yang kami tawarkan kepada Kemendiktisaintek.
Perhatikan Beban Kerja Dosen
Tuntutan administratif yang tinggi (seperti sistem SISTER dan BKD) serta tuntutan tridharma perguruan tinggi lainnya sudah membebani dosen. Menambah beban studi S3 dikhawatirkan akan menurunkan kualitas pengajaran dan pelayanan kepada mahasiswa. PP KMHDI mendorong adanya kebijakan yang memberikan fleksibilitas dan dukungan penuh agar dosen tetap dapat menjalankan perannya dengan optimal.
Sebagai organisasi yang konsisten mengawal isu pendidikan nasional, PP KMHDI meminta pemerintah untuk:
- Menyusun Peta Jalan yang Realistis: Pemerintah harus menyediakan peta jalan yang jelas, terukur, dan bertahap, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi dosen dan mahasiswa.
- Memprioritaskan Perbaikan Kesejahteraan: Sebelum dan selama kebijakan ini dijalankan, pemerintah harus memastikan peningkatan kesejahteraan dosen secara signifikan, baik melalui perbaikan gaji pokok, tunjangan, maupun insentif pendidikan.
- Menjamin Keberpihakan pada Dosen Swasta dan Daerah 3T: Perhatian khusus harus diberikan kepada dosen di perguruan tinggi swasta dan di daerah terpencil yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap pendanaan dan pengembangan kapasitas.
“PP KMHDI akan terus mengawal kebijakan ini. Kami siap menjadi mediator dan mitra kritis pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan peningkatan kualifikasi dosen ini benar-benar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan dan tidak justru menjadi beban baru bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di dunia pendidikan,” pungkas I Dewa Gede Darma Permana.




