Praperadilan Belum Diputus, Sidang Pokok Berjalan: Alarm Serius bagi Prinsip Due Process of Law

Praperadilan Belum Diputus, Sidang Pokok Berjalan: Alarm Serius bagi Prinsip Due Process of Law
Pengadilan Negeri Jayapura

Selain itu, beberapa elemen penting belum ditampilkan secara lengkap dalam SIPP, termasuk uraian dakwaan serta pencatatan dan registrasi barang bukti, sementara mekanisme praperadilan masih berlangsung sebagai sarana kontrol keabsahan tindakan hukum.

Kondisi tersebut menunjukkan penggunaan pendekatan hukum klasik yang berpotensi mendorong sidang pokok perkara secara prematur, sehingga perlu ditinjau secara cermat demi menjamin hak konstitusional terdakwa, prinsip due process of law. serta keselarasan dengan hukum modern dan semangat pembaruan sistem peradilan pidana.

Rilisan ini disampaikan sebagai imbauan agar seluruh lembaga negara dan masyarakat tetap memantau dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan secara tertib, proporsional, dan bertanggung jawab.**

(PT Sawerigading Group Internasional)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Terima PGM, Wapres Tekankan Peningkatan Kesejahteraan dan Transformasi Digital Guru Madrasah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *