Presiden Prabowo Subianto Cabut Status DKI Jakarta, Pindah ke Ibu Kota Nusantara. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
Jakarta , Indonesia jurnalis – Prabowo Subianto, telah secara resmi menghapus status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Keputusan ini dikukuhkan melalui terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pemindahan Ibu Kota ke Nusantara, yang terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pencabutan status ini menandakan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di wilayah tersebut akan terus berlanjut, dengan rencana menciptakan ibu kota modern yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas canggih.