Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Presiden Prabowo Subianto.**
Beranda
BERITA TERKINI
Presiden Prabowo Subianto Cabut Status DKI Jakarta, Pindah ke Ibu Kota Nusantara
Presiden Prabowo Subianto Cabut Status DKI Jakarta, Pindah ke Ibu Kota Nusantara
Rekomendasi untuk kamu

Melalui laman resminya, Pertamina menyatakan bahwa penyesuaian harga dilakukan secara berkala mengikuti perhitungan formula yang berlaku. Selain di DKI Jakarta, perubahan harga BBM nonsubsidi juga terjadi di sejumlah provinsi lain…

Penutupan Program Magang Nasional Batch I sendiri akan dilaksanakan pada 24 April 2026. Selain peserta, operator perusahaan juga memiliki tanggung jawab penting pada periode 19–22 April 2026. Operator wajib menyiapkan…

Selain itu, pengadaan laptop juga menjadi perhatian. Dengan anggaran Rp132 miliar, diperkirakan terdapat sekitar 5.300 unit yang dibeli, meskipun harga di pasaran relatif lebih rendah dibandingkan harga dalam pengadaan. Di…

