Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Presiden Prabowo Subianto.**
Beranda
BERITA TERKINI
Presiden Prabowo Subianto Cabut Status DKI Jakarta, Pindah ke Ibu Kota Nusantara
Presiden Prabowo Subianto Cabut Status DKI Jakarta, Pindah ke Ibu Kota Nusantara
Rekomendasi untuk kamu

Melalui proses negosiasi yang rampung pada tahun 2026, Bank Mandiri bersedia menyerahkan sejumlah aset milik Edy Tansil yang sebelumnya berada di bawah penguasaan bank tersebut. Total aset yang berhasil diselamatkan…

Adapun layanan bimbingan jabatan dan konseling karier diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pelayanan penempatan tenaga kerja. Indah menambahkan, pekerja diharapkan memahami…

“Bidang Kaigo menawarkan prospek yang menjanjikan seiring meningkatnya kebutuhan tenaga perawatan lansia di Jepang. Kami ingin menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan mampu bersaing pada sektor tersebut,” ujar Darmawansyah….

