Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Presiden Prabowo Subianto.**
Beranda
BERITA TERKINI
Presiden Prabowo Subianto Cabut Status DKI Jakarta, Pindah ke Ibu Kota Nusantara
Presiden Prabowo Subianto Cabut Status DKI Jakarta, Pindah ke Ibu Kota Nusantara
Rekomendasi untuk kamu

6. Niar 7. Arif Hidayat Ketujuh anggota terpilih tersebut mewakili enam dusun di wilayah Desa Kertasana. Karena jumlah calon telah memenuhi kuota yang ditetapkan, proses pemilihan dapat dilaksanakan secara aklamasi….

Untuk mencapai pertumbuhan tersebut, pemerintah memandang peningkatan investasi menjadi salah satu faktor penting. Investasi ditargetkan dapat tumbuh hingga 7 persen sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap ekspansi ekonomi nasional….

Pada periode yang hampir bersamaan, Suahasil juga dipercaya sebagai Wakil Ketua Komite Pengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah pada 2009–2015. Ia kemudian menjadi Koordinator Kelompok Kerja Kebijakan di Sekretariat Tim Nasional Percepatan…

