Presiden Prabowo Subianto Cabut Status DKI Jakarta, Pindah ke Ibu Kota Nusantara

Presiden Prabowo Subianto Cabut Status DKI Jakarta, Pindah ke Ibu Kota Nusantara
Presiden Prabowo Subianto Cabut Status DKI Jakarta, Pindah ke Ibu Kota Nusantara

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Presiden Prabowo Subianto.**

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  ICW Soroti Dugaan Potensi Rente Rp5,54 Triliun dalam Pengadaan 80 Ribu Mobil Pikap Koperasi Desa Merah Putih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *