Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Presiden Prabowo Subianto.**
Beranda
BERITA TERKINI
Presiden Prabowo Subianto Cabut Status DKI Jakarta, Pindah ke Ibu Kota Nusantara
Presiden Prabowo Subianto Cabut Status DKI Jakarta, Pindah ke Ibu Kota Nusantara
Rekomendasi untuk kamu

Kesiapan personel juga terus diperkuat. Polri menyiagakan 48.368 personel Sabhara dan 23.360 personel Brimob untuk mendukung operasi penanganan Karhutla, disertai penerapan sistem rayonisasi antar-Polres dan antar-Polda agar dukungan personel maupun…

Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M. menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesawaran atas komitmen dan kerja sama dalam membahas hingga…

Untuk mendukung penyerapan tenaga kerja lokal, Kemnaker siap memberikan pelatihan vokasi bagi masyarakat sekitar agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri. Dengan begitu, perusahaan lebih mudah memperoleh tenaga kerja…

