NEWS  

Prianto Desak Presiden dan Lembaga Penegak Hukum Beri Ketegasan Soal Aktivitas PT NPR DI PPKH SK 281

Prianto Desak Presiden dan Lembaga Penegak Hukum Beri Ketegasan Soal Aktivitas PT NPR DI PPKH SK 281
Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik ladang lahan berpindah tradisional yang berada dalam wilayah IUP PT NPR minta keadilan
Prianto Desak Presiden dan Lembaga Penegak Hukum Beri Ketegasan Soal Aktivitas PT NPR DI PPKH SK 281

PALANGKA RAYA, Indonesia jurnalis – 16 September 2026 – Langkah PT NPR yang dikabarkan tetap akan memulai kegiatan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 281 pada 15 September 2026 mendapat penolakan tegas sekaligus seruan keras kepada pucuk pimpinan negara dan lembaga penegak hukum tertinggi. Di tengah sengketa lahan yang belum tuntas, tali asih belum dibayarkan secara layak, serta proses hukum yang masih berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung,

langkah perusahaan dinilai memaksakan kehendak dan melangkahi hak-hak masyarakat adat yang telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun.

Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik ladang lahan berpindah tradisional yang berada dalam wilayah IUP PT NPR, mempertanyakan kesepakatan yang dibuat perusahaan bersama sejumlah instansi, pemerintah kecamatan, dan pihak kedemangan. Menurutnya, berita acara pertemuan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan hak sah masyarakat yang telah berjuang melalui jalur hukum hingga ke tingkat kasasi.

“Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto, Rabu (16/9/2026).

Tumpang Tindih Konsesi & Proses Hukum Masih Berjalan

Prianto menegaskan persoalan pemberian tali asih di area seluas 140 hektare masih dalam proses hukum, termasuk upaya Peninjauan Kembali yang belum menemukan titik terang. Hal yang sama berlaku untuk ganti rugi tanam tumbuh yang belum diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia juga merujuk pada Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan.

Baca Juga  Mas Achmad Santosa : Dorong Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan dengan Pendekatan Multi-Door

Prianto juga menyoroti adanya tumpang tindih kawasan konsesi antara wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna. Selama proses hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung berjalan, semua pihak wajib menahan diri dan tidak mengambil langkah yang memperumit sengketa.

“Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” ujarnya.

“INI BOM WAKTU” — Ancaman Konflik Horizontal & Pelanggaran HAM

Pemaksaan aktivitas di tengah ketidaktuntasan persoalan lahan berpotensi menjadi “bom waktu” bagi masyarakat hukum adat setempat. Perbedaan perlakuan dalam pemberian tali asih dikhawatirkan dimanfaatkan untuk memecah belah persatuan warga dan memicu konflik horizontal, sekaligus mencederai hak-hak dasar masyarakat adat – ranah yang menjadi perhatian serius Komnas HAM.

“Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

SERUAN TEGAS KEPADA LEMBAGA NEGARA TERTINGGI

Karena persoalan ini menyangkut benturan kepentingan besar, hukum yang diabaikan, dan hak masyarakat yang dilangkahi, Prianto secara resmi meminta ketegasan dan sikap tegas dari lembaga-lembaga tertinggi negara:

PERTAMA: Presiden Republik Indonesia – memastikan kebijakan pembangunan tidak mengorbankan hak rakyat kecil dan masyarakat adat.

KEDUA: Kapolri RI – menjamin keamanan dan ketertiban, tidak membiarkan pemaksaan kehendak yang berpotensi memicu konflik.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *