NEWS  

Prianto Desak Presiden dan Lembaga Penegak Hukum Beri Ketegasan Soal Aktivitas PT NPR DI PPKH SK 281

Prianto Desak Presiden dan Lembaga Penegak Hukum Beri Ketegasan Soal Aktivitas PT NPR DI PPKH SK 281
Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik ladang lahan berpindah tradisional yang berada dalam wilayah IUP PT NPR minta keadilan

KETIGA: Jaksa Agung / Kejagung RI – menegakkan hukum secara adil dan konsisten di seluruh lapisan masyarakat.

KEEMPAT: KPK RI – mengawasi dugaan penyimpangan kebijakan, pungutan liar, atau suap yang mungkin terjadi dalam proses perizinan dan pembayaran kompensasi lahan.

KELIMA: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI – memantau dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak atas tanah, penggusuran paksa, serta tindakan yang memecah belah masyarakat adat.

Prianto juga merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk mengambil langkah penertiban maupun evaluasi apabila ditemukan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami minta Bapak Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Pimpinan KPK, dan Ketua Komnas HAM — semuanya angkat bicara. Jangan ada yang diam saat hukum dan hak rakyat diinjak-injak. Berikan ketegasan: apakah PT NPR boleh berjalan di tengah proses hukum yang belum selesai, atau harus menunggu sampai semuanya beres secara hukum dan adil?” tegas Prianto.

Kini, seluruh mata tertuju pada lembaga-lembaga negara tersebut. Apakah mereka akan memberikan sikap tegas dan berani, atau justru membiarkan persoalan ini terus berlarut-larut hingga meledak menjadi konflik yang lebih besar? Bagi masyarakat Desa Karendan, ini bukan sekadar soal lahan – ini soal keadilan, hukum, dan masa depan mereka.

Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Narasumber (Prianto bin Samsuri). Ruang tanggapan diberikan kepada pihak PT NPR, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.*

(Ongen)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *