Pulau Umang Dibandrol Rp65 Miliar ! Wagub Banten Pertanyakan Status Kepemilikan

Pulau Umang Dibandrol Rp65 Miliar ! Wagub Banten Pertanyakan Status Kepemilikan
Pulau Umang Pandeglang Banten

“Harus disegel dulu. Pulau itu dulu juga sempat ramai mau dijual-jual. Setelah itu ada insiden kebakaran tahun 2018, sekarang muncul lagi iklannya. Harus ada kejelasan,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Banten pun tidak menutup kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Dimyati menegaskan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan lapangan bersama Camat Sumur guna memastikan kondisi di lokasi sekaligus memeriksa dokumen kepemilikan secara langsung.

“Otomatis akan kami pidanakan jika ditemukan ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat. Hukum pidana maupun perdata harus ditegakkan,” kata Dimyati.

Dalam waktu dekat, Pemprov Banten juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kejelasan status hukum lahan di Pulau Umang, sehingga potensi konflik agraria dapat dicegah.

“Saya sudah telepon Camat Sumur untuk mengecek situasi dan kondisi di sana, termasuk menelusuri bagaimana sejarah kepemilikannya,” pungkasnya.*(Red)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor Dengan Modus Melalui Medsos 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *