“Kami melaporkan saudara Hotman Paris terkait pernyataannya yang kami nilai telah menghina dan merendahkan profesi wartawan,” ucapnya.
Sebagai bagian dari proses pelaporan, PWI turut menyerahkan barang bukti berupa rekaman video yang memuat pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Kami juga menyerahkan bukti awal berupa rekaman video yang memperlihatkan pernyataan yang disampaikan oleh Hotman Paris,” katanya.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya, pada Senin (20/7/2026).
PWI berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif.*
(Redaksi)




