Menyikapi kejadian ini,aparat penegak hukum dan dinas terkait harus ambil tindakan,
DPMPTSP Kabupaten Tangerang untuk segera membuka dan mengaudit perizinan reklame Cluster NUSA DUA Griya Artha Sukasari. Apakah memiliki izin resmi, sesuai titik, dan masih berlaku.
Satpol PP & DPUPR Kabupaten Tangerang untuk melakukan sidak dan uji kelaikan terhadap seluruh reklame di Jl. Raya Mauk dan jalur protokol lainnya. Copot reklame yang tidak berizin dan membahayakan.
Pemilik/Pengelola Griya Artha Sukasari untuk bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, termasuk ganti rugi jika ada kerusakan fasilitas umum dan memastikan reklame lainnya laik dan aman.
Jangan tunggu ada korban jiwa baru ditertibkan. Keselamatan pengguna jalan di Jl. Raya Mauk yang tiap hari dilalui ribuan orang harus jadi prioritas,” tegas warga di lokasi sepatan Indonesia jurnalis com
(DIRMAN)




