“Kalau kita lihat lagi, kalau kita bedah bahwa dalam Pasal 33 itu Undang-Undang 33 Pasal 1 itu kan jelas, bahwa soko gurunya adalah kebersamaan, asas kekeluargaan. Nah ini yang menurut Bung Hatta itu menjadi dasar bahwa koperasi ini harus dilaksanakan secara bersama-sama. Tapi betul saya sepakat bahwa ekosistem ini tidak atau belum terbangun,” tegas Jawahir.
Jawahir menilai penguatan koperasi tidak cukup hanya dengan membentuk kelembagaan. Koperasi harus ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi desa yang terhubung dengan petani, nelayan, UMKM, serta berbagai aktivitas produktif masyarakat.
“80 ribu koperasi yang menjadi target pemerintah itu sebetulnya tinggal kita kuatkan lagi dengan bagaimana kita membangun desanya, sehingga koperasi itu tidak hanya menjadi siklus ekonomi biasa, tapi itu bisa menjadi operator bagi petani, bagi nelayan, dan ini harus terintegrasi dengan UMKM, sehingga semuanya bisa tumbuh,” ungkap Moh. Jawahir yang juga lulusan Tsinghua University.
Bagas: Intervensi Pemerintah Harus Membangun Ekosistem
Ketua Umum PB HMI periode 2024–2026, Bagas Kurniawan, berpandangan bahwa intervensi pemerintah dalam pembangunan ekonomi memang diperlukan, terutama untuk membangun ekosistem yang belum terbentuk.
Namun, ia mengingatkan agar intervensi tersebut tidak hanya menggunakan pendekatan *top-down*. Pembangunan ekonomi, termasuk pengembangan koperasi, harus mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah serta membangun konektivitas antar sektor.
“Itulah yang harusnya dibangun oleh koperasi, intervensi pemerintah. Iya, tetapi tidak hanya mengintervensi atau tadi bahasa kebijakan itu top down. Tapi bagaimana ekosistemnya terbangun,” kata Bagas yang juga merupakan mahasiswa doktoral IPB.
Bagas menambahkan, kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah harus tetap didasarkan pada data dan kajian, bukan semata-mata mengikuti persepsi yang berkembang di media sosial.
“Kita tidak mampu memvalidasi bahwa itu benar atau tidak. Memang benar adanya, salah satu contoh misal koperasi ada yang di tengah hutan, di atas gunung, di pinggir laut, itu betul. Tetapi yang menjadi poin-poin utama dalam kajian kami adalah bagaimana janji pemerintah, program strategis yang sudah dijalankan ini tidak sekadar menjadi hamparan di atas kertas,” tegasnya.
Forum Reform Syndicate tersebut pada akhirnya menekankan bahwa ekonomi konstitusi perlu diwujudkan melalui kebijakan yang tidak hanya sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, tetapi juga menghasilkan perubahan konkret terhadap produktivitas, kesejahteraan, dan posisi ekonomi masyarakat.
Penguatan institusi, pembangunan ekosistem ekonomi, serta keterhubungan antara koperasi, UMKM, petani, nelayan dan sektor produktif lainnya dinilai menjadi bagian penting agar kebijakan ekonomi tidak berhenti sebagai program di atas kertas, melainkan benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi rakyat.*
(Lucky Poni)
(Editor Nurkholis)




