SABTU KTV dan Karaoke Diduga Edarkan Ekstasi, Beroperasi Siang–Malam, Sikap Aparat Dipertanyakan, Ada Oknum di Balik Layar?

SABTU KTV dan Karaoke Diduga Edarkan Ekstasi, Beroperasi Siang–Malam, Sikap Aparat Dipertanyakan, Ada Oknum di Balik Layar?
SABTU KTV dan Karaoke Diduga Edarkan Ekstasi, Beroperasi Siang–Malam.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:

A.Pasal 114 ayat (1), yang mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar bagi pelaku peredaran narkotika Golongan I.

B.Pasal 112 ayat (1), terkait kepemilikan, penyimpanan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.

C.Pasal 132 ayat (1), mengenai permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Selain itu, apabila terbukti tidak mengantongi izin resmi, pengelola KTV juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan daerah tentang perizinan hiburan malam.

Keberadaan KTV yang diduga menjadi sarang narkoba ini dinilai bertolak belakang dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dalam mewujudkan Labuhanbatu cerdas dan bersinar, membangun desa serta menata kota.

“Tidak mungkin pemerintah daerah merestui usaha yang merusak generasi muda dengan narkoba. Aparat harus berani bertindak, termasuk jika ada oknum penegak hukum yang terlibat,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Labuhanbatu yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat mendesak Polres Labuhanbatu, BNN, serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, razia, dan penindakan tegas tanpa pandang bulu. Publik juga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Sabtu KTV maupun Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi. Media DetikKriminal.id menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini serta membuka ruang klarifikasi demi keberimbangan pemberitaan.

(Tim/red)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *