Namun, upaya untuk bertemu langsung dengan Direktur Utama perusahaan tidak berhasil. Pihak perusahaan disebut tidak memberikan izin pertemuan maupun ruang dialog, serta meminta seluruh pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Menunggu Putusan Pengadilan
Menanggapi perkembangan tersebut, Drs. Joko Purwanto, M.Pd., MM. menyampaikan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita tunggu tanggal 20 hasil persidangan yang akan berjalan, dari situ Haji Makawi akan menindaklanjuti dari apa usahanya selama ini memperjuangkan haknya,” ujarnya.
Harapan Kepastian Hukum
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan sengketa lahan di kawasan strategis ibu kota. Pihak ahli waris berharap adanya kepastian hukum serta kejelasan atas status kepemilikan tanah yang mereka klaim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Summarecon Agung Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.*
(Rosid)




