Sengketa Tanah Sumita Chandra: Diduga Diserobot PIK 2, SHM Dibekukan Tanpa Putusan Pengadilan

Sengketa Tanah Sumita Chandra: Diduga Diserobot PIK 2, SHM Dibekukan Tanpa Putusan Pengadilan
Sumita Chandra, bersama kuasa hukumnya, Gufroni dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, di  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (17/2/2024).

Kuasa hukum Sumita Chandra menilai penerbitan SHGB ini bertentangan dengan aturan yang berlaku dan semakin memperburuk ketidakadilan dalam kasus ini. Mereka mendesak Menteri ATR/BPN untuk segera memulihkan status hukum SHM No. 5/Lemo serta membatalkan SHGB yang telah diterbitkan tanpa dasar hukum yang jelas.

Melalui langkah hukum yang diambil, Sumita Chandra dan tim kuasa hukumnya berharap adanya perhatian serius dari pemerintah terhadap kasus ini. Mereka meminta tindakan tegas dari Menteri ATR/BPN guna mengembalikan hak kepemilikan yang sah serta menegakkan hukum secara adil.

“Kami berharap pemerintah dapat bertindak tegas dan adil dalam menangani sengketa ini, agar tidak menjadi preseden buruk dalam sistem pertanahan di Indonesia,”pungkas Gufroni.**

(Ls)

(Editor NK)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Sidang Perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Digelar di PN Kota Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *