Kuasa hukum Sumita Chandra menilai penerbitan SHGB ini bertentangan dengan aturan yang berlaku dan semakin memperburuk ketidakadilan dalam kasus ini. Mereka mendesak Menteri ATR/BPN untuk segera memulihkan status hukum SHM No. 5/Lemo serta membatalkan SHGB yang telah diterbitkan tanpa dasar hukum yang jelas.
Melalui langkah hukum yang diambil, Sumita Chandra dan tim kuasa hukumnya berharap adanya perhatian serius dari pemerintah terhadap kasus ini. Mereka meminta tindakan tegas dari Menteri ATR/BPN guna mengembalikan hak kepemilikan yang sah serta menegakkan hukum secara adil.
“Kami berharap pemerintah dapat bertindak tegas dan adil dalam menangani sengketa ini, agar tidak menjadi preseden buruk dalam sistem pertanahan di Indonesia,”pungkas Gufroni.**
(Ls)
(Editor NK)




