Serikat Petani Indonesia : 80% Tanah untuk Petani dan Rakyat, Bukan untuk Korporasi!
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Serikat Petani Indonesia (SPI) memandang bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang saat ini berproses di DPR RI merupakan momentum penting untuk melaksanakan reforma agraria sesungguhnya, reforma agraria yang asli bukan reforma agraria palsu.
SPI mendorong lahirnya produk hukum yang mampu memperkuat pelaksanaan reforma agraria sebagai jalan untuk mewujudkan keadilan sosial, mengatasi ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria, menyelesaikan konflik agraria secara berkeadilan, serta menjamin kehidupan dan kesejahteraan petani dan masyarakat perdesaan. Oleh karena itu, proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria harus dikawal oleh rakyat Indonesia, petani, rakyat tak bertanah, masyarakat adat, rakyat miskin lainnya agar tidak menyimpang dari tujuan reforma agraria sejati.
Sejak awal, reforma agraria merupakan amanat konstitusi untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sejarah panjang ketimpangan agraria yang berlangsung selama ini telah melahirkan konflik, kemiskinan struktural, dan keterbatasan akses rakyat terhadap tanah di negara ini.
Dalam konteks ini, kehadiran RUU Pengaturan Reforma Agraria ini seharusnya menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan mendasar tersebut, termasuk mengoreksi struktur penguasaan tanah dan mendorong penyelesaian konflik agraria secara adil.
SPI mendukung adanya RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai upaya mmepercepat pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. SPI mendukung sepanjang RUU Pengaturan Reforma Agraria ini benar-benar menjadi instrumen untuk menjalankan reforma agraria sejati, bukan sekadar melahirkan kerangka hukum baru yang justru menjauh dari tujuan keadilan agraria.
SPI menegaskan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria harus memperkuat, bukan menggantikan, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai dasar utama hukum agraria nasional.
RUU ini juga harus berpijak pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian, reforma agraria harus diposisikan sebagai upaya penataan ulang struktur penguasaan sumber-sumber agraria demi kepentingan rakyat.
Dalam pandangan SPI, reforma agraria tidak boleh direduksi menjadi sekadar program administratif seperti sertifikasi tanah atau legalisasi aset. Reforma agraria harus menjadi instrumen perubahan struktural untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang selama ini terjadi. Tanpa perubahan struktur tersebut, ketimpangan agraria akan terus berlangsung, dan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” hanya slogan belaka.
SPI menegaskan bahwa RUU ini harus memuat substansi yang konkret dan berpihak pada rakyat, antara lain: penyelesaian konflik agraria yang bersifat struktural, pembentukan kelembagaan yang kuat dan berwenang, perlindungan hak-hak petani, serta pengaturan reforma agraria di kawasan hutan, dan perkebunan, real estate, dan industri eksploitatif, dan wisata skala besar yang selama ini menjadi sumber konflik.




