SPI secara tegas menolak pendekatan reforma agraria yang berbasis “tanah sisa”. Reforma agraria harus dirancang sebagai kebijakan yang secara aktif menyediakan tanah bagi rakyat sejak tahap perencanaan, bukan sekadar membagikan sisa dari alokasi untuk kepentingan lain.
SPI menegaskan bahwa penataan penguasaan dan pemilikan tanah harus memberikan porsi yang adil bagi rakyat, dengan menetapkan sekurang-kurangnya 80% tanah untuk petani dan rakyat, dan bukan sebaliknya didominasi oleh kepentingan korporasi kehutanan, perkebunan, pariwisata, real estate.
SPI juga mengingatkan bahwa tanpa arah yang jelas, RUU ini berpotensi mengulang kesalahan kebijakan sebelumnya, yaitu terlalu menitikberatkan pada pendekatan administratif dan tidak menyentuh akar persoalan agraria. Kondisi ini berisiko melahirkan tumpang tindih kebijakan baru, bahkan memperkuat ketimpangan yang sudah ada.
Sebagai garis tegas, SPI menolak masuknya substansi kebijakan yang bertentangan dengan prinsip reforma agraria sejati, khususnya yang bersumber dari Undang-Undang Cipta Kerja, seperti Bank Tanah dan Hak Pengelolaan (HPL). Reforma agraria harus tetap berlandaskan pada prinsip bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan tidak boleh dikuasai secara berlebihan oleh segelintir pihak saja.
RUU Pengaturan Reforma Agraria yang tengah berproses sekarang ini harus menjadikan berbagai norma internasional sebagai rujukan dalam kerangka perlindungan terhadap subjek-subjek utama reforma agraria yakni petani dan masyarakat perdesaan.
Oleh karena itu, SPI mendorong agar norma-norma di dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Perdesaan – United Nations Deklarations Right of Peasant and other People Working in Rural Areas/UNDROP, menjadi acuan.
Hal ini sebelumnya sudah dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia yang telah mengeluarkan standar norma pengaturan terkait hak atas tanah dan kedaulatan pangan yang mereferensi ke UNDROP.
Pada akhirnya, SPI memandang bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria ini akan menjadi penentu arah masa depan Indonesia untuk bisa mencapai Indonesia yang adil, makmur dan sentosa. Oleh karena itu, SPI akan terus mengawal secara aktif seluruh proses pembahasan RUU ini. SPI akan melakukan aksi massa pada 14 September 2026 agar reforma agraria tetap berjalan sesuai amanat konstitusi.*
(Redaksi)




