Sidang Memanas di Pengadilan Negeri Jayapura, Dugaan Cacat Prosedur hingga Sorotan Barang Bukti

Sidang Memanas di Pengadilan Negeri Jayapura, Dugaan Cacat Prosedur hingga Sorotan Barang Bukti
Lanjutan persidangan perkara dugaan tindak pidana yang menyeret PT Sawerigading International Group pada Rabu, 18 Februari 2026
Sidang Memanas di Pengadilan Negeri Jayapura, Dugaan Cacat Prosedur hingga Sorotan Barang Bukti

JAYAPURA, Indonesia jurnalis – Lanjutan persidangan perkara dugaan tindak pidana yang menyeret PT Sawerigading International Group pada Rabu, 18 Februari 2026, berlangsung tegang di Pengadilan Negeri Jayapura. Agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru memunculkan sejumlah keberatan serius dari pihak terdakwa dan tim kuasa hukum.

Kehadiran Tokoh Adat: Pengawalan Moral Publik

Sidang turut dihadiri Ketua Dewan Adat Keerom, Yacobus Mekawa, bersama puluhan masyarakat adat Keerom. Kehadiran ini menjadi simbol pengawalan moral masyarakat terhadap proses hukum yang dinilai berdampak luas bagi wilayah adat dan investasi daerah.

Penerjemah Virtual dan Dugaan Cacat Penyidikan

Setelah sebelumnya tertunda akibat ketiadaan penerjemah, JPU menghadirkan penerjemah melalui Zoom. Namun lima terdakwa WNA asal Tiongkok menyatakan tidak dapat mendengar dengan jelas isi dakwaan.

Salah satu terdakwa menyampaikan interupsi:

“Mengapa baru sekarang ada penerjemah? Saat pemeriksaan dan BAP di Polda, kami tidak didampingi penerjemah maupun pengacara.”

Pernyataan ini menimbulkan dugaan potensi pelanggaran hak dasar tersangka dalam tahap penyidikan.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Anthon Raharusun, bersama James Simanjuntak dan Yance Pohwain, menyatakan akan menguji seluruh aspek tersebut melalui Eksepsi atau Nota Keberatan pada agenda berikutnya.

Kesalahan Identitas yang Berulang

Sorotan lain muncul saat JPU kembali keliru membacakan tanggal lahir terdakwa Andi Muh Irhong N. Meski telah dikoreksi sebelumnya, dakwaan tetap mencantumkan 2 Februari 1978, sementara data yang benar adalah 28 Februari 1978. Kesalahan administratif berulang ini memicu pertanyaan tentang ketelitian penyusunan dakwaan.

Permintaan Verifikasi Barang Bukti

Terdakwa Andi Muh Irhong N. meminta agar dicatat dalam Berita Acara Sidang permohonan menghadirkan secara fisik:

  • Emas seberat 257 gram sebagaimana disebut dalam BAP dan dakwaan
  • Excavator PC 200 dalam kondisi rusak untuk diverifikasi langsung di persidangan
Baca Juga  SKANDAL IURAN GELAP PAPUA: Presiden RI, Jaksa Agung, PPATK, dan Satgasus ESDM Didesak Bongkar Kriminalisasi Investor di Keerom

Permintaan ini diajukan guna memastikan transparansi dan pembuktian materiil di hadapan majelis hakim.

Dugaan Kejanggalan Penyitaan Excavator PC 320

Fakta lain yang menjadi perhatian adalah terkait excavator PC 320 yang sebelumnya dalam kondisi rusak di lokasi. Menurut keterangan terdakwa, alat berat tersebut diduga diperbaiki terlebih dahulu oleh oknum penyidik sebelum kemudian disita dan dimasukkan sebagai barang bukti dalam pelimpahan tahap II (P21).

Jika hal tersebut benar, maka muncul pertanyaan serius mengenai:

1. Kondisi asli barang saat pertama kali ditemukan.

2. Ada atau tidaknya berita acara kondisi awal.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *