Pelaku penjualan obat terlarang dapat dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Warga berharap Polsek Cakung maupun Polres jakarta timur segera mengambil tindakan tegas untuk menutup warung tersebut. Jika dibiarkan, penyalahgunaan obat terlarang tanpa resep dokter dapat merusak kesehatan masyarakat, memicu tawuran antar pelajar, atau bahkan menciptakan konflik antar kelompok masyarakat.
Kesadaran dan tindakan nyata dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini.
(Report ls)
(Editor NK)




