Usaha Mengubah Pasar Tradisional yang “Tertindas” oleh Pasar Online Menjadi Pasar Setara di Kota Bandar Lampung.
Penulis : Prof. Dr. Nairobi (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila)
Lampung, Indonesia Jurnalis – Persaingan antara pasar tradisional dan belanja online di Bandar Lampung makin terasa. Marketplace, social commerce, dan layanan ojek online membuat warga kota bisa memenuhi hampir semua kebutuhan dari ponsel. Pedagang di Pasar Tamin, Pasar Bambu Kuning, Pasar Panjang, dan Pasar Tugu mulai merasakan dampaknya; pelanggan berkurang, omzet tertekan, sementara biaya hidup terus naik. Namun jika dilihat lebih jauh, masalah utama mereka bukan lagi semata “aturan pusat yang tidak adil”, melainkan sejauh mana pemerintah kota mampu menjembatani perubahan ini.
Di tingkat nasional, pemerintah sebenarnya sudah berupaya menyetarakan perlakuan antara pedagang offline dan online. Kerangka hukum persaingan melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, baik di ritel fisik maupun di platform digital.
Aturan khusus perdagangan elektronik mengikat pelaku e‑commerce dalam hal pendaftaran, perlindungan konsumen, dan kewajiban kepatuhan. Platform digital juga dibatasi agar tidak semena‑mena, misalnya dalam praktik social commerce dan penjualan barang impor murah yang merusak harga produk lokal dan UMKM.
Di bidang perpajakan, pedagang online diposisikan sama dengan pedagang konvensional. Penjual di marketplace pada prinsipnya adalah Wajib Pajak biasa. Skema PPh UMKM dengan batas omzet bebas pajak juga berlaku bagi mereka, sehingga usaha kecil tidak langsung terbebani.
Pemerintah menunjuk marketplace untuk memungut pajak tertentu dari penjual yang omzetnya cukup besar. Pesan yang ingin ditegaskan jelas: era “jualan online bebas pajak” sudah berakhir; keadilan fiskal menuntut agar pelaku usaha di kanal online dan offline sama‑sama berkontribusi.
Dengan kata lain, dari sisi aturan dan pajak, negara sudah bergerak menuju kesetaraan. Jika pedagang pasar tradisional tetap kalah, maka persoalannya beralih ke faktor lain seperti: akses teknologi, biaya transaksi bagi konsumen, kualitas pengalaman belanja, dan desain kebijakan di tingkat daerah.
Di titik inilah peran Pemerintah Kota Bandar Lampung menjadi penentu. Sebelum membahas kebijakan, perlu diingat bahwa belanja langsung di pasar tradisional punya keunggulan yang tidak mudah ditiru belanja online.
Pertama, soal kualitas dan kepastian barang. Di pasar, pembeli bisa melihat dan memilih langsung, terutama untuk komoditas segar seperti ikan, sayur, buah, dan daging. Risiko barang tidak sesuai ekspektasi jauh lebih kecil dibanding hanya mengandalkan foto.
Kedua, soal kecepatan pemanfaatan. Barang yang dibeli di pasar langsung dibawa pulang dan digunakan saat itu juga. Tidak ada menunggu kurir, salah alamat, atau paket tertahan. Bagi rumah tangga yang memasak setiap hari, kepastian ini penting.
Ketiga, pasar tradisional juga berfungsi sebagai ruang sosial. Di sana orang bersapa, bertukar informasi, dan membangun jaringan yang menjadi modal sosial kota. Namun keunggulan ini dibebani oleh satu kelemahan besar yaitu: tingginya biaya transaksi bagi konsumen. Untuk belanja di pasar, orang harus meluangkan waktu, menghadapi macet, mencari parkir, membawa belanjaan yang berat, dan sering kali harus berangkat pagi.




