Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
Balangan, Indonesia jurnalis – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sutikno melakukan perlawanan atas kasus korupsi yang menyeretnya. Sejak 17 September lalu, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid. Kini sudah sepekan mendekam di Lapas Amuntai, dititipkan selama 20 hari.
Perlawanan hukum ini, dipercayakan Sutikno kepada Kamarudin Simanjuntak dari Firma Hukum Victoria. Kamarudin dikenal pernah menangani kasus korupsi e-KTP hingga pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat yang dihabisi oleh atasannya sendiri, Kepala Propam Polri, kala itu, Inspektur Ferdy Sambo.
Sebagai langkah pertama, Rabu (24/9) mereka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Paringin. “Alasan kita melakukan praperadilan, karena menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan ada kesalahan prosedur dan tak memenuhi alat bukti yang cukup. Dan bahkan klien kita ditahan,” ujar Advokat Firma Hukum Victoria, Hottua Manalu.
Kamarudin Simanjuntak tertarik untuk menangani kasus ini setelah melihat Sutikno diduga mendapat perlakuan diskriminatif. “Perlakuan terhadap Sutikno, kami duga ada perbedaan, itu nanti yang akan kita perdebatkan di praperadilan minggu depan,” ujarnya.
Hottua bilang terkait ini akan diuraikan saat sidang praperadilan yang kemungkinan digelar pekan depan oleh Pengadilan Negeri Paringin. “Kehadiran kita, supaya penegakan hukum di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Paringin tegak dan sama. Termasuk terhadap Pak Sutikno,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suwandi memvonis dua terdakwa penerima hibah Majelis Taklim Al Hamid. Yakni, Ketua Majelis Taklim, Mustafa Al Hamid dan Bendahara Majelis, Nudiansyah saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, Senin (6/6/2025). Mereka berdua, terbukti melakukan penyimpangan dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin sebesar Rp1 miliar tahun anggaran 2023.