Pengacara Sapto Wibowo Laporkan Dugaan Penipuan Rp200 Juta oleh Oknum Kepala Cabang Bank di Bandung
Jakarta, Indonesia jurnalis – Pengacara Sapto Wibowo, S.H. melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Kepala Cabang Bank Bumi Arta Bandung berinisial SHS kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan setelah kliennya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp200 juta, Jumat (13/3/2026) Polda Metro Jaya
Menurut Sapto kliennya tidak meminjamkan uang kepada SHS, melainkan menitipkan dana dengan kesepakatan akan digunakan untuk proyek pengurukan di wilayah Karawang.
“Klien saya tidak meminjamkan uang, tapi menitipkan uang dengan janji akan digunakan untuk proyek. Tapi sekarang uangnya tidak dikembalikan,” kata Sapto
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada kepolisian guna memperkuat laporan tersebut. Bukti yang dimaksud antara lain berupa surat pernyataan pengembalian uang serta bukti transfer dana.
Sapto berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga mengungkapkan dugaan bahwa korban dalam perkara ini tidak hanya kliennya.
“Ini bukan hanya tentang uang, tapi tentang kepercayaan yang telah dirusak. Kami berharap Bapak SHS dapat bertanggung jawab atas perbuatannya,” tambah Sapto
Lebih lanjut, Sapto mengaku telah menyarankan kliennya untuk melakukan komunikasi kembali dengan pihak terlapor guna mencari penyelesaian secara baik-baik. Namun, apabila tidak ada tanggapan atau itikad baik, maka proses hukum akan terus dilanjutkan hingga tahap penyidikan.




