Selain jalur pidana, pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum lain berupa gugatan perdata guna menuntut pengembalian kerugian kliennya.
“Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh gugatan perdata untuk mendapatkan kembali uang klien kami. Kami hanya ingin keadilan dan uang klien saya dikembalikan. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini selesai,” tegasnya.
Sapto menyebut laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam proses penanganan.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, khususnya yang melibatkan kepercayaan personal.
“Kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua orang untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan,” tutup Sapto.*
(Ls)




