Citizen Lawsuit Dipersoalkan: Gugatan Purnawirawan TNI Dinilai “Kaburkan” Ranah Hukum Kasus Ijazah Jokowi. Ricky Sitohang : “Bahwa apa yang dilakukan oleh beliau-beliau ini, purnawirawan TNI, bukan mewakili seluruh purnawirawan,”
Jakarta, Indonesia jurnalis – Gugatan perdata melalui mekanisme citizen lawsuit yang diajukan sejumlah purnawirawan TNI terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menuai sorotan tajam. Langkah hukum tersebut muncul sebagai bentuk kekecewaan atas penanganan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), khususnya pada klaster kedua yang menetapkan Roy Suryo dan pihak terkait sebagai tersangka.
Mantan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri, Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert Parulian Sitohang, menilai gugatan tersebut bermasalah, baik dari sisi kedudukan hukum (legal standing) maupun pemilihan jalur hukum yang digunakan.
Pandangan itu disampaikan Ricky saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk “Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia: Antara Kepastian, Keadilan dan Kemanusiaan” yang digelar di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Menurut Ricky, ada dua poin utama yang perlu dicermati dalam gugatan tersebut. Pertama, ia menegaskan bahwa para purnawirawan TNI yang mengajukan gugatan tidak dapat diklaim mewakili seluruh purnawirawan.
“Bahwa apa yang dilakukan oleh beliau-beliau ini, purnawirawan TNI, bukan mewakili seluruh purnawirawan,” ujar Ricky.
Selain itu, ia menilai para penggugat tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Hubungan hukumnya apa kepada Roy Suryo. Legal standing-nya apa? Yang sialnya di dalam mereka-mereka ini ada juga pengacara, ada juga yang mengerti hukum dan tahu hukum, tapi mengaburkan hukum,” tegasnya.
Ricky juga mengkritisi penggunaan mekanisme citizen lawsuit dalam perkara ini. Menurutnya, langkah tersebut tidak tepat karena mencampuradukkan ranah perdata dan pidana.




