Ia menjelaskan bahwa citizen lawsuit pada dasarnya merupakan gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara yang lalai menjalankan kewajibannya hingga merugikan publik, dan itu berada dalam ranah perdata.
Sementara itu, kasus yang dipersoalkan berkaitan dengan proses penanganan perkara pidana. Karena itu, menurut Ricky, penggunaan mekanisme tersebut menjadi tidak relevan.
Lebih jauh, ia mempertanyakan dasar hubungan hukum para penggugat dengan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo. Tanpa keterkaitan langsung, menurutnya, gugatan tersebut menjadi lemah secara hukum.
Ricky bahkan menilai langkah hukum itu cenderung “absurd” dan berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Ia pun mengimbau para praktisi hukum untuk lebih cermat dalam menempatkan perkara sesuai dengan ranah hukumnya.
“Yang namanya citizen lawsuit ini adalah tuntutan warga negara terhadap penyelenggara negara yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan kerugian kepada warga negara dan itu berada di ranah perdata. Jadi, jangan mencoba mengarahkan ataupun mengalihkan, apalagi mengaburkan pokok permasalahan antara ranah perdata dan ranah pidana,” pungkasnya.*
(Report lucky Poni)
(Editor NK)




