NEWS  

Dugaan Konflik Kepentingan: CPH Laporkan Shanty Alda ke MKD Terkait Gurita Bisnis Tambang di Maluku Utara

Dugaan Konflik Kepentingan: CPH Laporkan Shanty Alda ke MKD Terkait Gurita Bisnis Tambang di Maluku Utara
Kordinator CPH, Abid Ramadhan melapor ke MKD RI
Dugaan Konflik Kepentingan: CPH Laporkan Shanty Alda ke MKD Terkait Gurita Bisnis Tambang di Maluku Utara

JAKARTA, Indonesia Jurnalis – Central Pemuda Halmahera (CPH) resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Shanty Alda Nhatalia, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Selasa (7/4/2026).

Laporan ini dipicu oleh adanya indikasi konflik kepentingan yang nyata antara posisi terlapor sebagai anggota Komisi XII (Bidang ESDM & Lingkungan Hidup) dengan jabatannya di sejumlah korporasi tambang nikel di Maluku Utara.

Selain pelaporan ke MKD, CPH juga menyerahkan permohonan audiensi kepada pimpinan Komisi XII DPR RI untuk membedah krisis ekologi dan sengkarut perizinan tambang yang kian mengkhawatirkan di Bumi Moloku Kie Raha.

Kordinator CPH, Abid Ramadhan, mengungkapkan bahwa data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM menunjukkan Shanty Alda masih tercatat menjabat sebagai Direktur di tiga perusahaan nikel besar, yakni:

  1. PT Aneka Niaga Prima.
  2. PT Smart Marsindo.
  3. PT Arumba Jaya Perkasa.

“Ini adalah ironi besar. Seseorang yang diberi mandat mengawasi sektor energi dan lingkungan justru memiliki afiliasi langsung sebagai pimpinan perusahaan tambang. Kami menduga posisi politik ini dijadikan tameng agar perusahaan-perusahaan tersebut kebal hukum, meski terus menuai protes dari masyarakat lingkar tambang,” tegas Abid, di depan Gedung DPR RI.

CPH mencatat adanya sejumlah masalah serius pada ketiga perusahaan tersebut, terutama pada PT Aneka Niaga Prima. Perusahaan ini disorot tajam karena melakukan aktivitas pertambangan di wilayah pulau kecil. Secara regulasi (UU No. 1 Tahun 2014), wilayah tersebut seharusnya dilindungi dari eksploitasi skala besar demi menjaga ekosistem pesisir.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *