“Kami menantang Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, dan Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo untuk membuktikan keberanian mereka. Jangan sampai penegak hukum ciut nyali hanya karena berhadapan dengan pemilik modal yang duduk di kursi parlemen,” lanjut Abid.
CPH juga menyinggung kegagalan pemerintah daerah dalam menangani kerusakan lingkungan. Hal ini diperparah dengan adanya denda dari Satgas PKH terhadap PT Karya Wijaya milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang terbukti beroperasi secara ilegal di kawasan hutan.
“Jika tambang milik Gubernur saja terbukti melanggar, kecil harapan kita masalah pertambangan bisa selesai di tingkat lokal. Itulah alasan kami membawa isu ini ke pusat. Penegakan hukum saat ini terkesan tebang pilih dan tidak transparan,” ungkapnya.
CPH menegaskan akan mengonsolidasikan seluruh elemen masyarakat sipil dan aktivis lingkungan untuk mengawal laporan ini hingga tuntas.
“Maluku Utara bukan sekadar komoditas untuk memperkaya segelintir elite. Kekayaan alamnya adalah hak rakyat yang harus diselamatkan dari industri yang menabrak aturan hukum dan etika publik,” tutup Abid.



