Aksi Damai PWDPI di Jakarta: Imigrasi Diminta Tegas Tindak Tenaga Kerja Asing Ilegal
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) menggelar aksi damai di depan Gedung Imigrasi Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
Kegiatan diawali dengan pembacaan doa, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PWDPI. Aksi turut dihadiri Wakil Ketua Umum PWDPI, Drs. Magdalena Pikasau, jajaran pengurus, serta anggota organisasi.
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan sejumlah aspirasi terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah daerah seperti Jakarta, Batam, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya. Mereka meminta pemerintah melakukan audit terhadap izin tinggal maupun visa kerja para TKA yang berada di Indonesia.
Penasihat PWDPI DKI Jakarta, Johan S. Philadelphia, menyampaikan bahwa keberadaan orang asing harus mendapat pengawasan ketat demi menjaga keamanan dan ketertiban negara.
Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap orang asing dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari pelanggaran administrasi hingga potensi tindak kriminal yang merugikan masyarakat dan negara.
“Kami meminta pemerintah, khususnya Kementerian Imigrasi dan instansi terkait, agar memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing, melakukan pemeriksaan rutin di apartemen, perumahan, dan kawasan industri, serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang membantu keberadaan orang asing ilegal,” ujarnya dalam orasi.
Ia juga meminta agar pemerintah segera melakukan deportasi terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar aturan keimigrasian serta melarang mereka masuk kembali ke Indonesia.
Selain itu, Johan mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang dinilai mencurigakan atau tidak memiliki dokumen lengkap.
“Kita tidak boleh tinggal diam. Jika ada aktivitas mencurigakan atau keberadaan warga asing yang tidak wajar di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak berwenang. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” katanya.
PWDPI juga menyoroti peran pemilik properti dan pengelola apartemen agar tidak hanya mengutamakan keuntungan semata, namun turut memeriksa kelengkapan dokumen para penyewa.
“Periksa dokumen penyewa karena itu merupakan kewajiban. Jangan sampai apartemen atau rumah kontrakan menjadi tempat tinggal bagi pihak-pihak yang melanggar hukum,” tegasnya.




