Heboh! Abdul Haris Divonis 7 Tahun, Tapi Barang Bukti Utama Disebut Tak Pernah Ada?
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Kasus hukum yang menjerat Abdul Haris alias Daeng Haris bin Sultan kini menjadi sorotan publik setelah sejumlah fakta persidangan memunculkan pertanyaan serius mengenai objektivitas pembuktian dan profesionalitas penegakan hukum.
Abdul Haris atau Daeng Haris divonis 7 tahun 3 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap anak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 285/Pid.Sus/2025/PN Jap tertanggal 18 November 2025, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura melalui putusan Nomor: 107/Pid.Sus/2025/PT JAP pada 14 Januari 2026.
Saat ini, perkara tersebut tengah diperjuangkan melalui upaya kasasi di Mahkamah Agung.
Namun di balik putusan itu, perhatian publik justru tertuju pada sejumlah kejanggalan yang dinilai belum terjawab secara utuh selama proses persidangan berlangsung.
Sorotan terbesar muncul pada barang bukti utama berupa batu sebagaimana disebut dalam dakwaan. Dalam persidangan, barang bukti tersebut disebut tidak pernah ditemukan, tidak pernah disita, dan tidak pernah diperlihatkan di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, persidangan juga disebut tidak menghadirkan satu pun saksi mata yang melihat langsung dugaan tindakan sebagaimana dituduhkan kepada Abdul Haris.
Padahal, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, ibu korban berada sangat dekat dengan korban dan terdakwa saat kejadian berlangsung. Selain itu, posisi para pihak disebut saling berhadapan dan beberapa orang lainnya juga berada di lokasi kejadian. Namun, tidak ada saksi yang menyatakan melihat langsung tindakan yang menjadi inti dakwaan.
Keterangan antar saksi dalam persidangan juga disebut memperlihatkan sejumlah pertentangan terkait kondisi saat kejadian berlangsung. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi dan kekuatan pembuktian dalam perkara ini.




