Dugaan Kriminalisasi Kasus Minuman Tradisional di Jayapura, Kuasa Hukum Soroti Hilangnya Barang Bukti dan Cacat Prosedur
JAYAPURA,PAPUA, Indonesia jurnalis – Proses hukum terhadap dua warga Hamadi, Jayapura, yakni Habib DG. Nanring dan Azis DG. Nanring, menuai sorotan tajam dari tim penasihat hukum. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, kuasa hukum menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur serius yang dilakukan sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.
Kasus yang bermula dari penangkapan terkait dugaan produksi minuman tradisional itu dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi mencederai prinsip keadilan hukum. Tim kuasa hukum bahkan menyebut perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.
Penangkapan Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
Menurut kuasa hukum, penangkapan terhadap kedua terdakwa pada Mei 2025 dilakukan tanpa didahului surat panggilan resmi maupun laporan polisi yang jelas. Kondisi itu dianggap bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Upaya paksa seharusnya dilakukan berdasarkan administrasi penyidikan yang sah. Jika prosedur awal sudah cacat, maka seluruh proses hukum patut dipertanyakan,” ujar tim penasihat hukum dalam keterangannya.
Barang Bukti Disebut Dimusnahkan Tanpa Prosedur
Sorotan terbesar muncul pada dugaan pemusnahan barang bukti oleh oknum penyidik. Dalam proses penyidikan, sebanyak 13 ember barang bukti yang disita disebut dibuang dan ditumpahkan tanpa adanya berita acara pemusnahan maupun penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 45 KUHAP dan berpotensi menghilangkan hak terdakwa untuk memperoleh pembuktian yang adil di persidangan.
“Barang bukti utama justru hilang di tangan penyidik sendiri. Ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana jaksa dapat membuktikan skala produksi maupun unsur pidana lainnya jika fisik barang bukti telah dimusnahkan secara sepihak,” tegasnya.
Dakwaan Dinilai Tidak Didukung Bukti Ilmiah
Dalam persidangan juga terungkap bahwa dari tiga botol sampel yang disita, tidak pernah ditunjukkan hasil laboratorium resmi terkait kandungan zat berbahaya dalam minuman tersebut.
Padahal, jaksa mendakwa para terdakwa menggunakan pasal yang berkaitan dengan dugaan membahayakan nyawa masyarakat. Tim kuasa hukum menilai dakwaan tersebut lemah karena tidak didukung bukti ilmiah yang memadai.
“Tidak ada hasil laboratorium yang membuktikan minuman itu mengandung zat berbahaya atau mematikan. Dakwaan tidak boleh dibangun hanya berdasarkan asumsi atau teori tanpa pembuktian ilmiah,” ujar kuasa hukum.




