Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR di Banyuwangi, Mahasiswa GMN Jatim Gelar Aksi di Kejati Jatim
SURABAYA, Indonesia Jurnalis – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Naradipa Jawa Timur (GMN Jatim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (18/5).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan permasalahan dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Banyuwangi.
Sekitar 75 massa aksi hadir dalam kegiatan tersebut dan menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam pernyataan sikapnya, GMN Jatim menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran dana CSR tahun anggaran 2024 di Banyuwangi. Massa aksi menyebut adanya indikasi bahwa pelaksanaan program tidak sepenuhnya dilakukan oleh kelompok penerima manfaat, melainkan melibatkan pihak lain. Namun demikian, hal tersebut masih berupa dugaan yang diharapkan dapat ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
GMN Jatim juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang mereka peroleh, dugaan penyalahgunaan dana CSR di Banyuwangi tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan. Namun, sejak laporan pengaduan masyarakat (dumas) naik ke tahap tersebut, mereka menilai belum terlihat adanya tindak lanjut yang lebih serius dari pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi.





