Koordinator Lapangan aksi dalam keterangannya menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR.
“Kami hadir sebagai bagian dari kontrol sosial dan mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti proses yang sudah berjalan secara serius dan terbuka kepada publik,” ujarnya.
Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut antara lain:
- Meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mendorong percepatan penanganan dugaan penyaluran dana CSR di Banyuwangi.
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) guna memberikan klarifikasi terkait penanganan perkara.
- Meminta agar status penanganan dugaan penyalahgunaan dana CSR tersebut segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan apabila telah memenuhi unsur.
- Mendorong pemanggilan pihak-pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dalam proses penyaluran dana tersebut.
- Meminta penelusuran menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan program CSR agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan relatif tertib. Perwakilan massa aksi juga menyampaikan dokumen serta aspirasi secara langsung kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.
GMN Jatim berharap agar aspirasi yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti. Pihaknya juga menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih banyak di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur apabila tidak terdapat respons atau perkembangan yang signifikan dari pihak berwenang.




