Darurat Penegakan Hukum di Papua: Dugaan Rekayasa Kasus dan Kriminalisasi Jadi Sorotan
JAYAPURA, Indonesia jurnalis – 17 Mei 2026 – Kondisi penegakan hukum di Papua dinilai tengah berada dalam fase krusial dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Tim Investigasi Satgasus Propam News TV bersama Media Indonesia Jurnalis, muncul berbagai dugaan terkait penanganan perkara yang dinilai prematur, tindakan kriminalisasi, hingga indikasi rekayasa kasus oleh oknum aparat penegak hukum.
Situasi tersebut disebut memicu keresahan di tengah masyarakat karena dinilai tidak hanya mengancam hak-hak konstitusional warga negara, tetapi juga berpotensi merusak wibawa institusi hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan.
Mengutip hasil investigasi lapangan yang di rangkum Satgasus Propam News, ditemukan pola penegakan hukum yang dianggap mencederai asas keadilan dan due process of law. Investigasi itu mengungkap adanya dugaan penggiringan opini secara sistematis serta praktik penangkapan yang dinilai tidak berdasar hukum.
Penanganan perkara disebut kerap dilakukan tanpa dukungan pembuktian yang valid, mengabaikan fakta-fakta persidangan, serta minim konfirmasi ilmiah maupun uji forensik yang sah.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan ialah perkara dugaan tambang ilegal PT sawerigading group yang diungkap langsung oleh Ketua Satgasus berdasarkan pengalaman yang dialaminya. Dalam proses hukum tersebut ditemukan dugaan kejanggalan berupa kesalahan penyitaan barang bukti unit excavator. Tipe dan merek alat berat yang berada dalam penguasaan aparat disebut berbeda dengan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun berkas dakwaan.
Selain itu, barang bukti berupa mahkota emas seberat 257 gram yang disebut sebagai objek utama perkara dikabarkan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya manipulasi maupun ketidaksesuaian material hukum dalam penanganan perkara.
Bukan itu saja, Proses hukum terhadap dua warga Hamadi, Jayapura, yakni Habib DG. Nanring dan Azis DG. Nanring, menjadi korban kriminalisasi.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, kuasa hukum menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur serius yang dilakukan sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.
Kasus yang bermula dari penangkapan terkait dugaan produksi minuman tradisional itu dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi mencederai prinsip keadilan hukum. Tim kuasa hukum bahkan menyebut perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.




