NEWS  

Darurat Penegakan Hukum di Papua: Dugaan Rekayasa Kasus dan Kriminalisasi Jadi Sorotan

Darurat Penegakan Hukum di Papua: Dugaan Rekayasa Kasus dan Kriminalisasi Jadi Sorotan
Darurat Penegakan Hukum di Papua: Dugaan Rekayasa Kasus dan Kriminalisasi Jadi Sorotan.(Ilustrasi AI)

Menurut kuasa hukum, penangkapan terhadap kedua terdakwa pada Mei 2025 dilakukan tanpa didahului surat panggilan resmi maupun laporan polisi yang jelas. Kondisi itu dianggap bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Barang Bukti Disebut Dimusnahkan Tanpa Prosedur, Sorotan terbesar muncul pada dugaan pemusnahan barang bukti oleh oknum penyidik. Dalam proses penyidikan, sebanyak 13 ember barang bukti yang disita disebut dibuang dan ditumpahkan tanpa adanya berita acara pemusnahan maupun penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 45 KUHAP dan berpotensi menghilangkan hak terdakwa untuk memperoleh pembuktian yang adil di persidangan.

Tim investigasi menilai situasi itu mengarah pada dugaan adanya motif di luar kepentingan penegakan hukum murni. Penanganan perkara disebut berpotensi bergeser menjadi komodifikasi target kasus yang beraroma transaksional demi kepentingan tertentu.

“Hukum yang bermartabat adalah hukum yang ditegakkan dengan pembuktian formil dan materiil yang utuh, bukan dengan rekayasa, salah objek sita, ataupun opini fiktif. Jika institusi hukum di daerah dibiarkan berjalan dengan menjadikannya ajang komodifikasi target perkara, maka kepercayaan publik di Papua terhadap hukum Indonesia akan berada di titik nadir,” tegas salah satu sumber.

Atas kondisi tersebut, Satgasus Propam News TV bersama Media Indonesia Jurnalis, elemen masyarakat adat Keerom, serta masyarakat sipil mendesak Kapolri, Jaksa Agung, dan lembaga pengawas pusat seperti Divisi Propam Polri, Jamwas Kejaksaan Agung, Kompolnas, serta Komnas HAM untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan evaluasi total terhadap penegakan hukum di Papua.

Mereka juga meminta agar tindakan tegas diberikan kepada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan demi menjaga wibawa negara dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Baca Juga  Pendidikan Banten Masih Gelap: Ketimpangan Nyata, Putus Sekolah Tinggi, dan Kebijakan Belum Menyentuh Akar Masalah

Menurut mereka, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan transaksional oknum di lapangan. Penegakan hukum di Papua harus dikembalikan pada prinsip yang bersih, transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum yang aman bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

“Keadilan tidak boleh ditekuk oleh syahwat komodifikasi target perkara atau keserakahan kekuasaan. Hukum harus hadir sebagai pelindung rakyat dan menegakkan kepastian yang aman demi hukum, bukan menjadi alat untuk menggiring opini, mengkriminalisasi, dan memeras masyarakat.”

(Tim Investigasi Satgasus Propam News TV dan Indonesia Jurnalis)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *