Kawal Sidang PK Perkara Niaga Surabaya, Kuasa Hukum Soroti Transparansi dan Integritas Peradilan

Kawal Sidang PK Perkara Niaga Surabaya, Kuasa Hukum Soroti Transparansi dan Integritas Peradilan
kuasa hukum Adv. Amirullah, S.Sos., S.H.
Kawal Sidang PK Perkara Niaga Surabaya, Kuasa Hukum Soroti Transparansi dan Integritas Peradilan

BALI, Indonesia jurnalis –  Tim kuasa hukum yang dipimpin Adv. Amirullah, S.Sos., S.H. menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan jalannya pemeriksaan perkara berlangsung objektif, transparan, bebas dari intervensi, serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor: 2/Akta PK/PKPU/2025/PN.Niaga Surabaya Jo Nomor: 615 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 Jo Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby.

Menurut tim kuasa hukum, upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali diajukan sebagai langkah terakhir untuk meluruskan dugaan kekeliruan nyata dalam putusan pada tingkat sebelumnya. Mengingat perkara kepailitan dan PKPU ini dinilai berdampak luas terhadap kepastian hukum dunia usaha dan hak keperdataan para pihak, integritas serta transparansi majelis hakim yang menangani perkara di tingkat Mahkamah Agung menjadi hal yang sangat penting.

Adv. Amirullah, S.Sos., S.H. bersama tim kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti baru (novum) yang dianggap menentukan, sekaligus menunjukkan adanya dugaan kekhilafan hakim dalam putusan terdahulu. Karena itu, mereka menilai pengawalan publik diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran hukum acara maupun praktik judicial corruption selama proses PK berlangsung.

Pihak kuasa hukum juga mengajak elemen masyarakat sipil, media massa, serta lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk turut memantau proses persidangan hingga putusan akhir dijatuhkan.

Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Pemohon PK, Andy Muhammad Ruknanto, S.H., menegaskan pentingnya seluruh pihak menghormati proses peradilan yang masih berjalan.

Baca Juga  Buron Interpol Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

“Secara doktrin dan asas hukum acara, selama proses permohonan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ini belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Mahkamah Agung, maka status objek perkara maupun hak-hak keperdataan di dalamnya demi hukum berada dalam status quo,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa secara yuridis tidak dibenarkan adanya tindakan eksekusi, tindakan fisik, maupun bentuk pemanfaatan atas objek perkara oleh pihak mana pun sebelum ada putusan final.

“Kami mengimbau dan memperingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang melakukan pengklaiman sepihak di ruang publik yang menarasikan seolah-olah perkara ini telah selesai atau dimenangkan oleh salah satu pihak. Tindakan prematur tersebut tidak hanya mencederai asas praduga tak bersalah dan kehormatan institusi peradilan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru,” tegasnya.

Soroti Novum dan Dugaan Kekhilafan Hakim

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa permohonan PK diajukan dengan keyakinan bahwa keadilan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *