PT NPR Diduga Gelembungkan Luasan Lahan: Bebaskan 68 Hektare, Klaim 140 Hektare
BARITO UTARA, Indonesia jurnalis – (02/06/2026) – Polemik tambang batu bara PT Nusa Persada Resources yang beroperasi di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali mencuat. Perusahaan itu dituding merampas hak hidup masyarakat Dayak sekitar akibat diduga menggarap kebun warga tanpa ganti rugi dan menggelembungkan data pembebasan lahan.
Penggarapan pertama terjadi sekitar November 2025. Jhon Kenedy, selaku kuasa masyarakat, menyebut ada dugaan pembengkakan luasan lahan. “Yang diberikan tali asih kepada para pemilik lahan hanya seluas 68 hektare, tetapi diakui PT NPR sudah membebaskan 140 hektare,” kata Jhon.
Menurut Jhon, selisih 72 hektare itu yang jadi masalah. “Total yang dibebaskan hanya 68 hektare, kenapa diakui 140 hektare. Sehingga PT NPR menggarap kebun milik kelompok masyarakat lainnya di luar lahan yang kami bebaskan,” terang Jhon Kenedy.
Mewakili 18 orang kelompok ladang berpindah, Ron selaku pemilik lahan menunjukkan sisa kebun yang musnah digarap PT NPR. “Ini sisa-sisa kebun kelompok kami yang telah musnah tergarap. Kami berharap kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, DPR RI, dan lembaga negara lainnya agar ada keadilan untuk kami,” ujarnya.
Ron menegaskan pihaknya tidak pernah menerima ganti rugi atau tali asih. “Di sebelah sana lahan kami sudah hancur digarap PT NPR, sedangkan yang ada ini hanya sisa sebagian lahan dan mungkin juga akan musnah digarap lagi. Adapun ladang kelompok kami yang sudah tergarap ini sekitar 40 hektare,” terang Ron.




