Penangguhan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan,Wajib Lapor Setiap Pekan
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dalam perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sebagai bagian dari syarat penangguhan tersebut, kedua tersangka diwajibkan melapor secara berkala kepada pihak berwenang.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa dikenakan kewajiban melapor satu kali setiap minggu.
“Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” kata Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, hingga kini jadwal sidang perdana masih belum diumumkan secara resmi.




