Menurut Marcelo, keputusan untuk tidak melakukan penahanan didasarkan pada adanya surat pernyataan dari kedua tersangka. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung serta menjaga situasi tetap kondusif.
“Kedua tersangka telah menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan akan kooperatif dan memenuhi seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa diamankan pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*
(Red/NK)




