Penangguhan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan,Wajib Lapor Setiap Pekan

Penangguhan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan,Wajib Lapor Setiap Pekan
Penangguhan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan,Wajib Lapor Setiap Pekan (istimewa)

Menurut Marcelo, keputusan untuk tidak melakukan penahanan didasarkan pada adanya surat pernyataan dari kedua tersangka. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung serta menjaga situasi tetap kondusif.

“Kedua tersangka telah menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan akan kooperatif dan memenuhi seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa diamankan pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*

(Red/NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Aksi BEM UI, Prasetyo Hadi : Waspada Ada Provokator Stabilitas Nasional Harus Dijaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *