Lipan Soroti Ketidak Hadiran Saksi, dari Panggilan Penyidik Kajari, Dugaan Korupsi Mantan Kades Bambang Iskandar
Pesawaran ,Indonesia Jurnalis– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi Dana Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, tahun anggaran 2018–2019 yang menyeret mantan Kepala Desa Bambang Iskandar.
Pemanggilan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, namun saksi yang dijadwalkan hadir justru mangkir. Kasi Intel Kejari Pesawaran, Ardi Herliansyah, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, membenarkan hal tersebut.
“Info dari penyidik, sudah ada beberapa yang diminta hadir untuk permintaan keterangan namun belum bisa hadir. Selanjutnya akan dilakukan permintaan (kepada saksi) untuk hadir kembali,” ungkapnya.
Meski demikian, Ardi menegaskan proses hukum atas dugaan korupsi Dana Desa Trimulyo tetap berjalan sesuai prosedur.
Informasi yang di terima Lipan menyebutkan, ada dua saksi yang dipanggil Kejari Pesawaran, yakni Sekretaris Desa Prayitno dan mantan Bendahara Desa Nilawati. Keduanya belum memenuhi panggilan penyidik.




